1. Aset Lancar
ialah aset cair atau likuid yang di dalam berjalannya bisnis dicairkan
menjadi kas paling lama satu tahun. Aset lancar misalnya adalah kas,
piutang dagang, barang dagang, dan sebagainya. Piutang dagang adalah
aset lancar karena dalam praktik bisnis yang wajar dilunasi kurang dari 1
tahun. Barang dagang dimaksudkan untuk dijual guna menghasilkan kas.
Barang dagang dengan demikian adalah aset lancar atau likuid.Aset lancar
diperlukan sebagai aset operasi yang berguna untuk mengerakkan usaha.
Ia berperan sebagai modal kerja sebuah usaha. Aset jenis ini siap
digunakan kapan saja. Bila aset lancar habis, kegiatan sehari-hari
sebuah perusahaan bisa terhambat. Bahan baku bisa tidak terbeli karena
tiadanya uang tunai untuk mendapatkannya.
Aset lancar tebagi menjadi 3 jenis yaitu :
1. Kas yaitu
a. Kas bendahara
b. Kas rekening
2. Piutang yaitu
a. Piutang Sewa tanah
b. Piutang Sewa gedung
3. Persediaan yaitu
a. Kertas Segel
b. Materai
4. Aset Tak Lancar
adalah aset yang umur ekonomisnya lebih dari satu tahun. Contoh aset
tak lancar ialah tanah, bangunan mesin dan sejenisnya. Usia kegunaan
ekonomis aset tak lancar biasanya melampaui jangka satu tahun dan tidak
dimaksudkan untuk dijual. Aset tak lancar memiliki kekuatan ekonomi yang
lebih baik untuk tidak hanya sekarang tetapi juga masa datang, sehingga
perusahaan bisa bertahan lebih baik. Wujud aset tak lancar biasanya
adalah pabrik, bangunan, produk properti, dan sebagainya. Aset ini tidak
mudah dijual tetapi nilainya sangat tinggi, bila dibandingkan dengan
aset lancar.
Mengapa
pengelompokan aset menjadi dua seperti ini diperlukan? Itu agar kondisi
bisnis Anda yang sebenarnya bisa diketahui. Dengan mengetahui kondisi
keuangan bisnis seakurat mungkin, langkah yang akan diambil selanjutnya
dalam menggerakkan bisnis juga bisa ditempuh dan pada saat yang sama
akan mengurangi risiko salah langkah
Aset tidak lancar terbagi menjadi 4 jenis yaitu :
1. Inventaris permanen
2. Aset tetap adalah adalah
aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau
penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau
untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih
dari satu periode
3. Dana Cadangan dan
4. Aset tidak lancar lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar